Scout Promise

"Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana"

Jumat, 06 Juni 2014

ADAT AMBALAN

ADAT AMBALAN WIYATA MAHARAJA – WIYATA MAHARANI
SMAN 1 BONDOWOSO

BAB I
PENJELASAN

PASAL 1
PENGERTIAN DAN FUNGSI ADAT

1.         Adat Ambalan adalah suatu peraturan dan kebiasaan yang menjadi ciri khas dan sarana penertib suatu pangkalan yang telah disepakati oleh Warga Ambalan.
2.         Fungsi Adat :
a.     Sebagai identitas suatu pangkalan
b.     Sarana penertib suatu pangkalan
c.     Sebagai dasar dan pedoman

PASAL 2
PEMEGANG ADAT
1.         Pemegang Adat Ambalan adalah Pemangku Adat.
2.         Pemangku Adat adalah seseorang yang memiliki hak, kewajiban dan wewenang dalam memegang adat.
3.         Pemangku Adat memiliki Pusaka Adat yang wajib dijaga.

PASAL 3
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG PEMANGKU ADAT
1.    Hak Pemangku Adat
a.    Dihargai semua apa yang menjadi kebijaksanaannya.
b.    Memberikan saran yang bersifat membangun.
c.    Diperbolehkan mengambil keputusan secara sepihak apabila kondisi tidak memungkinkan.
d.    Merevisi adat yang sudah tidak sesuai dengan kondisi.
e.    Membacakan sandi ambalan
2.      Kewajiban Pemangku Adat
a.   Menjaga, mengamalkan, dan menjalankan adat ambalan.
b.   Menjaga Pusaka Adat.
c.   Menjaga ketertiban di pangkalan.
d.   Mampu mendampingi Pradana.
e.   Mampu dengan sigap mengambil keputusan.
f.    Mampu dengan cermat menyelektif suatu keadaan.
3.      Wewenang Pemangku Adat
a.   Memberi sanksi kepada pelanggar Adat.
b.   Mendampingi Pradana dalam mengambil Keputusan.
c.   Mengambil keputusan sepihak apabila kondisi mendesak.
d.   Memperkenalkan Adat Ambalan.

PASAL 4
TEMPAT DAN WAKTU
1.      Adat ambalan Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani berlaku di pangkalan Ambalan  Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani
2.    Adat ambalan Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani berlaku diluar ambalan apabila membawa nama Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani.
3.    Adat Ambalan Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani berlaku hanya 1 tahun jabatan dan selanjutnya dapat direvisi dengan revisi yang mendasar dan baik.




PASAL 5
SASARAN
Sasaran Adat ambalan Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani adalah membentuk warga ambalan yang :
a.   Memiliki kepribadian yang disiplin, tegas, dan cerdas.
b.   Menghargai seluruh adat dan ketentuan yang berlaku dalam ambalan.
c.   Menghargai apa yang menjadi cita-cita dalam ambalan Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani

PASAL 6
REVISI ADAT
1.    Adat Ambalan ditetapkan atas persetujuan seluruh warga Ambalan ketika muspen atau kebijakan pemangku adat
2.    Revisi Adat hanya boleh dilakukan oleh Pemangku Adat.
3.    Perubahan Adat dapat dilakukan dengan ketentuan
·            Disetujui oleh seluruh Warga Ambalan atau dengan kebijakan pemangku adat
·            Menyesuaikan situasi dan kondisi.

BAB II
ISI

ADAT KESEHARIAN

PASAL7
1.    Mengutamakan kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Jangan buang sampah sembarangan.
3.    Ketika membereskan pakaian harus sambil jongkok, dan ketika PBB balik kanan dulu, jongkok, lalu bereskan.
4.    TKU jangan sampai tertindih oleh apapun.
5.    Ketika berdo’a tangan berada pada posisi 90’. disilangkan dan telapak tangan  harus terlihat,  kepala ditundukan dan mata di pejamkan. Renungkan do’a
6.    Ketika benda pusaka dikeluarkan oleh pemangku adat, berikan hormat.
7.    Ketika menyanyikan satya dharma pramuka harus dalam posisi sempurna.
8.    Pemakaian atribut Pramuka sesuai dengan peraturan Kwartir Ranting Nasional.
9.    Penggunaan seragam pramuka lengkap dapat disesuaikan dengan keadaan.
10.  Di dalam pertemuan, saat pemimpin mengenakan seragam Pramuka lengkap, maka anggota wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap.
11.  Bagi Pramuka Penegak Ambalan Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani harus berambut rapih
12.  Dalam keadaan tertentu hasduk harus diselamatkan dengan ketentuan dimasukan kebawah kancing pertama baju.
13.  Saat baret tidak dipakai, tidak boleh dimasukan kedalam saku celana, wajib dipegang atau ditaruh di tempat yang semestinya.
14.  Warna kaos kaki dan sepatu yang dikenakan adalah hitam polos.
15.  Pemakaian Ring dan Hasduk harus kencang dan rapi.
16.  Pakaian harus selalu rapi. ikat pinggang harus terlihat.
17.  Pada saat pelaksanaan Apel maupun Upacara wajib mengenakan pakaian pramuka lengkap beserta topi dan baret.
18.  Pemakaian perlengkapan pramuka :
1. Hasduk
2. TKU sebelah kanan
3. TKU sebelah kiri
4. Baret
19.  Pelepasan perlengkapan pramuka :
1.    Baret
2.    TKU sebelah kiri
3.    TKU sebelah kanan
4.    Hasduk
20.  Pemakaian / pelepasan perlengkapan pramuka sambil jongkok atau sambil duduk yang enak. 


PASAL 8
MAKAN
1.    Jangan makan  dan minum sambil berdiri kecuali mengemil.
2.    Sebelum makan pasukan harus dalam bentuk barisan yang rapi.
3.    Salah satu anggota ( pemimpin ) memimpin pasukan dalam laporan sebelum makan ( disesuaikan ).
4.    Makanan dipegang di tangan kanan, dan minuman dipegang di tangan kiri.
5.    Haduk diselamatkan tentang Adat pakaian dan penampilan.
6.    Pasukan disiapkan.
7.    Berdoa sebelum makan dipimpin oleh pemimpin.
8.    Pasukan diistirahatkan.
9.    Dalam kondisi makan tidak boleh bersenda gurau.
10.  Selesai makan, pasukan disiapkan dilanjutkan berdoa.
11.  Laporan selesai makan ( disesuaikan ).
12.  Pasukan diistirahatkan.

PASAL 9
BERBICARA
1.    Tidak boleh berkata-kata hewan
2.    Dilarang membuat forum di dalam sebuah forum.
3.    Di dalam sebuah forum apabila ingin menanggapi atau memberi saran wajib mengacungkan     tangan terlebih dahulu setelah itu memohon ijin untuk berbicara, dan boleh berbicara jika   sudah disilakan oleh pemimpin forum.
4.    Dapat menjaga sopan santun.

PASAL 10
SANKSI
1.    Sanksi diberlakukan jika terdapat suatu pelanggaran terhadap Adat Ambalan Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani dan/ atau terhadap ketentuan yang diberlakukan oleh pihak sekolah yang berhubungan dengan kegiatan Kepramukaan.
2.    Sanksi- sanksi yang terdapat di ambalan Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani diberlakukan kepada seluruh warga ambalan Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani
3.    Sanksi- sanksi  tersebut tidak berlaku bagi Ka Mabigus,Ka Gudep, Pembina, dan Tamu Ambalan.
4.    Jenis sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan Pemangku Adat dan/ atau dari hasil musyawarah Dewan Ambalan
5.    Jenis- jenis sanksi yang diberikan dapat berupa:
a.    Peringatan  secara lisan melalui teguran dari Pemangku Adat
b.    Peringatan lisan melalui teguran dari Pembina Pramuka.
c.    Diselesaikan oleh pihak sekolah yang berwenang dalam menangani pelanggaran peserta didik.
d.    Sanksi berupa Tindakan dari Pemangku Adat
e.    Sanksi berupa tugas maupun materi berupa uang dan dsb

BAB III
PENUTUP
PASAL 11
Penutup
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam buku adat ini akan ditetapkan lebih lanjut.
2.    Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi ambalan, maka selanjutnya dilakukan revisi terhadap adat tersebut.
3.    Buku adat ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan pemangku adat untuk menjadikan ambalan Wiyata Maharaja – Wiyata Maharani menjadi lebih baik.



Satuan Karya

Satuan Karya ( SAKA ) Pramuka

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega, dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka disebut krida,
Satuan Karya Pramuka yang dulu ada 7, pada saat ini satu lagi satuan karya pramuka yang dibentuk adalah satuan karya pramuka Wira Kartika yang merupakan hasil kerja sama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Mabes TNI Angkatan Darat, sehingga satuan karya pramuka pada saat ini ada 8 (delapan), antara lain:

1. Saka Dirgantara



Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki landasan udara.
Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.
Saka Dirgantara meliputi 3 krida, yaitu:
1.               Krida Olahraga Dirgantara (ORGIDA)
2.               Krida Pengetahuan Dirgantara
3.              Krida Jasa Kedirgantaraan

2. Saka Bhayangkara


Satuan Karya Pramuka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia.Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan POLRI.
Saka Bhayangkara meliputi 4 krida, yaitu :
1.              Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
2.              Krida Lalu Lintas (Lantas)
3.              Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4.              Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
1.              Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2.              Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3.              Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
4.              Subkrida SAR (Search And Rescue)

3. Saka Bahari


Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu :
1.              Krida Sumberdaya Bahari
2.              Krida Jasa Bahari
3.              Krida Wisata Bahari
4.              Krida Reksa Bahari

4. Saka Bhakti Husada


Satuan karya Pramuka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Pembinaan Saka Bhakti Husada berada dibawah naungan Gerakan Pramuka yang bekerjsama dengan Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, PMI, Rumah Sakit, dan juga Lembaga Kesehatan Profesional lainnya.
Saka Bakti Husada meliputi 5 krida, yaitu :
1.              Krida Bina Lingkungan Sehat
2.              Krida Bina Keluarga Sehat
3.              Krida Penanggulangan Penyakit
4.              Krida Bina Obat
5.              Krida Bina Gizi
6.              Krida Pola Hidup Bersih dan Sehat

5. Saka Kencana (Keluarga Berencana)


Satuan Karya Pramuka Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Saka Kencana meliputi 4 krida, yaitu :
1.              Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
2.              Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
3.              Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
4.              Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).

6. Saka Taruna Bumi


Satuan Karya Pramuka Taruna Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Pembinaan Saka Taruna Bumi bekerjasama dengan Departemen Pertanian, Dinas Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura.
Saka Tarunabumi meliputi 5 krida, yaitu :
1.              Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
2.              Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
3.              Krida Perikanan
4.              Krida Peternakan
5.              Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.

7. Saka Wanabhakti


Satuan Karya Pramuka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pembinaan Saka Wanabhakti bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1.              Krida Tata Wana
2.              Krida Reksa Wana
3.              Krida Bina Wana
4.              Krida Guna Wana.

8. Saka Wira Kartika


Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
1.              Krida Survival
2.              Krida Pioner
3.              Krida Mountainering
4.              Krida Navigasi Darat
5.              Krida Bintal Juang