Scout Promise

"Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana"

Minggu, 05 Januari 2014

Sandi Ambalan

Berikut adalah Sandi Ambalan Wiyata Maharaja - Wiyata Maharani Pangkalan SMAN I Bondowoso, Jawa Timur.

SANDI AMBALAN

KEHORMATAN ITU SUCI.                   
JAGA DIRI KARENA HARGA DIRI.
BERBUDI LUHUR SETIA DALAM MENGABDI.
JANGAN BERBUAT SESUATU.
YANG DAPAT MEMBUAT HATI PILU.
JAUHKAN SIFAT YANG MENGHINAKAN DIRI DAN ORANG LAIN.
PANCARKAN KESETIAAN, KEJAYAAN, DAN KEBANGGAAN.
DALAM KERENDAHAN JIWA YANG BERGUNA.

SATU KATA DALAM KEBENARAN.
BERKETETAPAN HATI SETIAP LANGKAH.
PANTANG MENJILAT DAN MENYERAH.

BERJUANG DAN BERKORBAN DEMI HARI DEPAN.
KSATRIA YANG SOPAN DAN PERWIRA.
TAK KENAL STRATA DAN KASTA.
MEMAPAH BAGI SEMUA SAUDARA.

BERSIAP UNTUK HIDUP DAN MATI DENGAN BAHAGIA.
ITULAH KEHENDAK DAN CITA - CITA AMBALAN KITA.
WIYATA MAHARAJA - WIYATA MAHARANI.

SEMOGA TUHAN MERAHMATI.

Krida Tibmas

PENGETAHUAN TIBMAS

Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam.
Dasar-dasar :
Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian RI.
Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHN
Ø Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983
Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434 10
Kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskamling :
1. Dapat membunyikan tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ronda
3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran
4. Memberikan pengamanan
5. Memberikan pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )
7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah
9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu memelihara tempat siskamling
Manfaat siskamling :
Ø Dapat memberikan rasa aman
Ø Memberikan rasa perlindungan
Ø Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah gangguan Kamtibmas
Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyat
Ø Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan
Alat-alat pengenal siskamling :
Ø Kentongan
Ø Senter / oncor / alat penerangan
Ø Ember / karung goni / kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan / mantel / payung
Tujuan dibentuk siskamling :Untuk mengamankan lingkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut kriminal.
Bimastral dalah suatu kemampuan untuk menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasi memahami seluruh aspek kehidupan yang ada. Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 m, Wilayah pedesaan 100 m.

TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN ) 
Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000
Macam-macam Tipiring :
1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan

12. Penggelapan ringan

*diolah dari berbagai sumber (3)

Krida Lantas (3)


REGISTRASI

Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :
• Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
• Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
• Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.


TNKB

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi, adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Sejarah Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
* Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
* Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm.
Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan “DITLANTAS POLRI” (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
* Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
* Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
* Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
* Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
* Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
* Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.



Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):
* 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
* 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
* 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.
* 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. 
Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
C -> Tangerang
K -> Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan


Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A -> Sedan
F -> Minibus, Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Kode nomor polisi
Kewilayahan
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera
* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
* BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi

Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E – YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar [1]

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G – B)/Kota Pekalongan (G – A), Kabupaten (G –F)/Kota Tegal (G – E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G – C), Kabupaten Pemalang (G – D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/ Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal
(H – D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K – A), Kabupaten Kudus (K – B), Kabupaten Jepara
(K – C), Kabupaten Rembang (K – D), Kabupaten Blora (K – E), Kabupaten Grobogan (K – F),
Kecamatan Cepu (K – N ; K – Y)
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R – A/H/S), Kabupaten Cilacap (R –
B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R – C), Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA – B) /Kota Magelang (AA – A), Kabupaten
Purworejo (AA – C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA – D/M), Kabupaten Temanggung (AA – E),
Kabupaten Wonosobo (AA – F)
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD – B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD – D/M), Kabupaten Sragen (AD – E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD – F/P), Kabupaten Wonogiri (AD – G/R), Kabupaten Klaten (AD – J/C/L/V)
* contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.

Jawa Timur
* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang(A-E), Kabupaten/Kota Probolinggo,Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, KabupatenJember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto,Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/ Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)

Catatan:
1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara
* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok
Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan
* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur

Sulawesi
* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua
* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat

*diolah dari berbagai sumber.

Krida Lantas (2)

FUNGSI LANTAS

Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification ).

PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).

Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :

1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )
Preventif, meliputi :
• Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
• Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
• Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
• Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
• Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
• Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).


2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
• PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
• Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
• Kamra/Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
• Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
• Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.


3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :
• Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
• Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
o Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
o Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
o Marka Jalan ( Road Marking ).
• Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).


*diolah dari berbagai sumber.

Krida Lantas

PENGETAHUAN DASAR LALU LINTAS

A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :

Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
• Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
• Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
• Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
• Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
• Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
• Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
• Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
• Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Berhenti untuk semua jurusan
• Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
• Berhenti dari arah depan Petugas
• Berhenti dari arah belakang Petugas
• Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
• Jalan dari arah kanan Petugas
• Jalan dari arah kiri Petugas
• Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
• Percepat dari arah kanan Petugas
• Percepat dari arah kiri Petugas
• Perlambat dari arah depan Petugas
• Perlambat dari arah belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
Tanda peringatan berhenti / perhatian
• Tanda berkumpul
• Tanda bahaya
• Tanda berhenti
• Tanda maju

*diolah dari berbagai sumber.

Badge Jawa Timur

Kiasan dan Makna Bentuk Gambar Lambang JAWA TIMUR


1. Perisai 
Perisai simetris sederhana bersegi lima, merupakan symbol pancasila sebagai penganman guna melindungi dan menanggulangi setiap bahaya, ancaman,serangan dan ancaman. Melambangkan bahwa pramuka jawa timur dengan berbekal jiwa pancasila siap menghadapi segala macam bahaya, ancaman, serangan dan tantangan hidup.

2. Tulisan Jawa Timur
Tulisan Jawa Timur warna mera pada perisai bagian atas di atas dasar warn putih. Melambangkan sikap pemberani,pantang menyerah,pantang putus asa,kesatria,berani karena kebenaran. Menggambarkan kebulatan tekad untuk menempuh rintangan/halangan serta perwujudan watak pemberani dari pramuka Jawa Timur.

3. Tugu Pahlawan
Tuguh pahlawan dengan sepuluh bagian bangunan berdiri tegalk ditengah depan gapura. Melambangkan keteguhan semangat pahlaewan yang patriotik selalu membara di dada setiap pramuka Jawa Timur. Sekaligus melmbangkan dasa dharma Pramuka sebagai ketentuan moral Pramuka.

4. Gapura 
Gapura bentar berisui dua, dengan tiga sap praofil( kaki,badan dan kepala).
Melambangkan Candi Bentar yang merupakan kiasan asas kejayaan daerah jawa timur sejak dahulu kala, sewaktu kejayaan kerjaan Airlangga dan kerajaan Majapahit sampai sekarang. Menggambarkan menggambarkan kejuangan Pramuka Jawa Timur. Dua sisi gapura ( sepasang) menggambarkan pramuka putera dan puteri juga dwi satya dan dwi dharma. Sedangkan tiga sap profil menggambarkan Tri Satya. Dwi satya dan tri satya merupakan janji pramuka. Sedangkan dwi Dharma merupakan ketentuan moral Pancasila.

5. Gunung.
Gunung berdiri koko melambangkan bahwa wilayah jawa timur tersapat banyak gunung menjulang tinggi, termasuk yangtertinggi gunung semeru. Menggambarkan cita – cita tinggi Pramuka Jawa Timur. Gunung sekaligus menggambarkan tanah yang ada diatas gelombang samudra dan aliran sungai. Melambangkan tanah di wilaya Jawa Timur sebagian besar subur dan terkandung didalamnya kekayaan alam yang tidak ternilai. Hal ini menggambarkan bahwa setiap pramuka jawa timur mencintai lingkungan hidup dan tanah airnya. Sekaligus menggambarkan bahwa pramuka Jawa Timur memiliki potensi tinggi, apabila memperoleh pembinaan yang tepat akan menjadi sumber daya yang berkualitas.

6. gelombang samudra dan Alun Sungai
Gelombang ombak samudra di bawah dan tengah, melambangka bahwa wilayah jawa timur sebagian besar di kelilingi gelombang samudra. Alun sungai kanan dan kiri di bawah tanah /gunung di kri dan kanan tunas kelapa, melambangkan sungai – sungai yang ada di Jawa Timur, di antaranya dua sungai besar yaitu sungai Brantas dan Solo.
Samudra dan sungai keduanya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini melambangkan pRamuka jawa timur memiliki wawasan yang luas dan semangat pengabdian yang tinggi serta bermanfaat bagi kemajuan masyarakat.

7. Tunas Kelapa 
Satu tunas kelapa berdiri tegak di tengah perisai. Melambangkan tekad tunggal pramuka yang merupakan potensi generasi penerus perjuangan bangsa, yang berguna dalam situasi apapun dalam pembangunan juga dalam mencapai tujuan nasional.

Makna Warna Lambang
  • Kuning : Berarti Kebebasan, Kegairahan, Kegembiraan, kedinamisan, menggambarkan pula sifat trengginas, juga melambangkan kemakmuran.
  • Biru : berarti kesetiaan, keikhlasan, ketenangan, dan kesukarelaan dalam mengabdi kepada ibu pertiwi.
  • Hitam : berarti kekuatan, kewibawaan, menggambarkan pula sifat tatag, tangguh dan tanggon.
  • Hijau : berarti kesuburan,kesegaran,ketentraman,kemakmuran,kedamaian,menggambarkan pula sifat kematangan jiwa dan kesabaran.
  • Merah : berarti berani, kebulatan tekad untuk menempuh rintangan dan alangan.
  • Putih : berarti kesucian, menggambarkan pula suci dalam pikiran,perkataan dan perbuatan. 
http://talipramuka.blogspot.com/2012/06/makna-lambang-pramuka-jawa-timur.html