REGISTRASI
Registrasi ( Identifikasi
Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :
• Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
• Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
• Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
TNKB
Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor
polisi, adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah
didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa,
merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah
berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Spesifikasi
teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan
tulisan dua baris.
* Baris pertama menunjukkan: kode
wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
* Baris kedua menunjukkan bulan
dan tahun masa berlaku Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm.
Ukuran
TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm.
Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan
ruang angka masa berlaku.
Pada
sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark)
cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi
sebelah kiri ada tanda khusus cetakan “DITLANTAS POLRI” (Direktorat Lalu Lintas
Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
* Kendaraan bermotor bukan umum
dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
* Kendaraan bermotor umum: warna
dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
* Kendaraan bermotor milik
pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
* Kendaraan bermotor korps
diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
* Kendaraan bermotor staf
operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan
berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih
kecil dengan format sub-bagian.
* Kendaraan bermotor untuk
transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke
dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Nomor polisi
Nomor
polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor
urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah
Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis
kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):
* 1 – 2999, 8000 –
8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
* 3000 – 6999,
dialokasikan untuk sepeda motor.
* 7000 – 7999,
dialokasikan untuk bus.
* 9000 – 9999,
dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila
nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut
pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan
diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila
huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada
huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka
pendaftaran.
Khusus untuk DKI
Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran,
sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Format kategori 3
huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya
mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar Huruf yang mewakili kategori
tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta
Utara
B -> Jakarta
Barat
P -> Jakarta
Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta
Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
C -> Tangerang
K -> Bekasi
Y = Umumnya jenis
kedaraan berdasar golongan
Huruf yang mewakili kategori
kendaraan:
A -> Sedan
F -> Minibus, Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P),
berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri
Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Sumatera
* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
* BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon,
Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota
Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E – YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar [1]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G – B)/Kota Pekalongan (G – A),
Kabupaten (G –F)/Kota Tegal (G – E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G –
C), Kabupaten Pemalang (G – D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/ Kota Semarang, Kota Salatiga,
Kabupaten Kendal
(H – D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K – A), Kabupaten Kudus (K – B),
Kabupaten Jepara
(K – C), Kabupaten Rembang (K – D), Kabupaten Blora (K – E), Kabupaten Grobogan
(K – F),
Kecamatan Cepu (K – N ; K – Y)
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R – A/H/S), Kabupaten
Cilacap (R –
B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R – C), Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA – B) /Kota Magelang (AA – A),
Kabupaten
Purworejo (AA – C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA – D/M), Kabupaten Temanggung (AA
– E),
Kabupaten Wonosobo (AA – F)
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G),
Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon
Progo (C)
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD
– B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD – D/M), Kabupaten Sragen (AD – E/N/Y),
Kabupaten Karanganyar (AD – F/P), Kabupaten Wonogiri (AD – G/R), Kabupaten
Klaten (AD – J/C/L/V)
* contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang(A-E), Kabupaten/Kota
Probolinggo,Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo,
KabupatenJember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota
Mojokerto,Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Magetan,Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/ Kota Kediri(A-C),
Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten
Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Catatan:
1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks
Karesidenan Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode
wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks
Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
Lombok
Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten
Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores
Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung,
Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten
Kepulauan
Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan
Papua Barat
*diolah dari berbagai sumber.