Scout Promise

"Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana"

Minggu, 05 Januari 2014

Krida Lantas (2)

FUNGSI LANTAS

Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification ).

PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).

Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :

1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )
Preventif, meliputi :
• Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
• Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
• Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
• Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
• Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
• Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).


2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
• PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
• Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
• Kamra/Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
• Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
• Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.


3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :
• Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
• Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
o Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
o Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
o Marka Jalan ( Road Marking ).
• Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).


*diolah dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar