Scout Promise

"Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana"

Minggu, 05 Januari 2014

Krida Tibmas

PENGETAHUAN TIBMAS

Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam.
Dasar-dasar :
Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian RI.
Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHN
Ø Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983
Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434 10
Kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskamling :
1. Dapat membunyikan tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ronda
3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran
4. Memberikan pengamanan
5. Memberikan pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )
7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah
9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu memelihara tempat siskamling
Manfaat siskamling :
Ø Dapat memberikan rasa aman
Ø Memberikan rasa perlindungan
Ø Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah gangguan Kamtibmas
Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyat
Ø Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan
Alat-alat pengenal siskamling :
Ø Kentongan
Ø Senter / oncor / alat penerangan
Ø Ember / karung goni / kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan / mantel / payung
Tujuan dibentuk siskamling :Untuk mengamankan lingkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut kriminal.
Bimastral dalah suatu kemampuan untuk menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasi memahami seluruh aspek kehidupan yang ada. Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 m, Wilayah pedesaan 100 m.

TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN ) 
Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000
Macam-macam Tipiring :
1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan

12. Penggelapan ringan

*diolah dari berbagai sumber (3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar