PENGETAHUAN
TIBMAS
Siskamling
adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau
perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang
berasal dari oknum manusia maupun dari alam.
Dasar-dasar
:
Ø UUD 1945 Pasal
30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian RI.
Ø TAP MPR no.
TAP/MPR/II/1983 →GBHN
Ø Instruksi
Gubernur no. 300 Th. 1983
Ø Instruksi Camat
Batang no. 300 / 434 10
Kemampuan yang
diberikan POLRI untuk petugas siskamling :
1. Dapat
membunyikan tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan
tugas Patroli atau ronda
3. Mampu menanggulangi
bahaya kebakaran
4. Memberikan
pengamanan
5. Memberikan
pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi,
menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )
7. Melaporkan dan
bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang
yang melakukan kejahatan / tertangkap basah
9. Mengisi buku
mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu
memelihara tempat siskamling
Manfaat siskamling
:
Ø Dapat memberikan
rasa aman
Ø Memberikan rasa
perlindungan
Ø Menjalin atau memupuk
rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah
gangguan Kamtibmas
Ø Wujud Manunggal
ABRI dan rakyat
Ø Memupuk rasa
percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan
Alat-alat pengenal
siskamling :
Ø Kentongan
Ø Senter / oncor /
alat penerangan
Ø Ember / karung goni
/ kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan
kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan /
mantel / payung
Tujuan
dibentuk siskamling :Untuk mengamankan lingkungan, meliputi pengamanan
masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang
menyangkut kriminal.
Bimastral
dalah suatu kemampuan untuk menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita
dengan cara mendatakan, mengidentifikasi memahami seluruh aspek kehidupan yang
ada. Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 m, Wilayah pedesaan 100 m.
TIPIRING ( TINDAK
PIDANA RINGAN )
Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang
diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran
tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000
Macam-macam
Tipiring :
1. Mabuk di tempat
umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan
di sidang pengadilan
5. Membuat
keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna
susila dan gigolo
7. Menaruh pasir
di pinggir jalan umum
8. Penghinaan
ringan
9. Pencirian
ringan
10. Penganiayaan
ringan
11. Penipuan
ringan
12. Penggelapan
ringan
*diolah dari berbagai sumber (3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar